Tips Investasi, Cek 5 Tanda ini Agar Tak Tertipu Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong. Sebab, telah banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat menjadi korban investasi tak berizin tersebut.
Data OJK mencatat, nilai kerugian dari praktik investasi bodong telah mencapai Rp45 triliun. Adapun, jumlah pengaduan oleh masyarakat terkait investasi bodong mencapai 2.772 kasus.
Berikut lima tips yang wajib diketahui masyarakat terkait investasi bodong, yakni:
Pertama, biasakan sebelum berinvestasi, cari tahu mengenai latar belakang perusahaan yang melakukan investasi. Antara lain izin perusahaan, alamat kantor, karyawan, hingga produk investasi yang ditawarkan.
"Untuk informasi, pertanyaan, dan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang berizin di OJK dapat menghubungi kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tulis OJK melalui Instagram @ojkindonesia, dikutip Rabu (24/8).
Kedua, jangan ragu minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. Hal ini untuk mengetahui rencana dan praktik bisnis suatu perusahaan investasi.
Ketiga, hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Patut diduga, perusahaan hingga produk investasi yang ditawarkan merupakan fiktif belaka atau bodong.
Keempat, cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran. Kelima, jangan mudah tergiur oleh investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.
"Semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar pula risiko kerugian yang dialami," jelas OJK.
Diposting pada : Kamis, 25 Agustus 22 - 07:40 WIB
Dalam Kategori : SLOTONLINE, SLOTGACOR, SLOTAMD, PLAYTOWIN, JACKPOT, SLOTGAMES, AMDBET, AMDGACOR
Dibaca sebanyak : 114 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback